Diduga Tak Miliki PBG dan SLF, Hotel RedDoorz Plus Near Surapati Core di Jalan PHH Mustofa Disorot

0
IMG-20260912-WA0147
Spread the love

BANDUNG – Sebuah gedung ruko 4 lantai di Jalan PHH Mustofa No. 149 Kota Bandung yang saat ini difungsikan sebagai Hotel RedDoorz Plus near Surapati Core, disorot karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan belum mengantongi kelengkapan perizinan.

Berdasarkan Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lokasi tersebut berada di kawasan SWK Cibeunying dengan peruntukan K3: Perdagangan & Jasa Linear. Sementara pengoperasian hotel termasuk dalam usaha jasa penyediaan akomodasi sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Gedung tersebut diketahui merupakan aset milik Bersih Tarigan dan mulai difungsikan sebagai hotel sejak 2021.

*Warga dan Ormas Lakukan Penyegelan*

Ketidakjelasan perizinan memicu reaksi dari warga dan organisasi masyarakat. Mereka mengaku telah mempertanyakan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung.

Karena belum mendapatkan jawaban, warga dan ormas kemudian melakukan penyegelan secara mandiri di lokasi.

*Tanggapan Dinas Ciptabintar*

Aat Sunaryat, SE, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Diciptabintar Kota Bandung, membantah bahwa penyegelan dilakukan oleh dinas. Ia menunjukkan surat pembukaan segel bernomor HK.07.01/1057-Disciptabintar/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang dikeluarkan atas arahan Kepala Dinas.

” Kami hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan,” ujar Aat saat ditemui di Kantor Diciptabintar.

Terkait perizinan, Aat membenarkan bahwa bangunan tersebut hingga kini belum mengantongi izin. “Tidak sesuai dengan pola rencana tata ruang,” katanya. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut ditanyakan kepada Rachman Daya Prasida.

Rachman Daya Prasida, S.H, selaku Kasi Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, membenarkan bahwa pembangunan gedung tidak sesuai dengan RDTR Kota Bandung.

“Ini menjadi tugas dan kewenangan kami untuk menindak tegas pemilik bangunan yang tidak sesuai dengan RDTR Kota Bandung,” ujarnya.

Namun Rachman juga menyebut pihaknya mengalami kesulitan di lapangan. “Mengenai Hotel RedDoorz Surapati Core itu adalah kebijakan pimpinan. Sebagai bawahan kami patuh atas perintah pimpinan,” tegasnya.

Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, melalui Sekretaris Dinas Rulli, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik. “Menurut sekretarisnya, beliau sedang di luar negeri. Untuk itu kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ungkap Rulli.

*Pemerhati: Bisa Kategori Penyalahgunaan Wewenang*

Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Aset Penyelenggaraan Negara, Daeng Supriyanto, S.H, menilai jika benar hotel tersebut tidak memiliki PBG, maka hal itu melanggar PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Pasal 184 huruf d, Pasal 188 dan Pasal 199, juga Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2012 Pasal 132 dan Pasal 156 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

“Untuk pejabat di lingkungan Diciptabintar dengan tugas dan kewenangannya, bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Bentuknya adalah melampaui batas waktu dan wilayah berlakunya, serta mencampuradukkan wewenang apabila tindakan di luar cakupan bidang atau materi,” kata Daeng.

Ia menambahkan, jika benar dinas mengeluarkan surat pembukaan segel padahal bangunan tidak memiliki PBG, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi Diciptabintar di mata publik.

“Seyogyanya pejabat Diciptabintar dalam penertiban dan penataan ruang sesuai RDTR Kota Bandung lebih teliti dan profesional dalam bekerja. Jangan sampai karena ada kepentingan dan kebijakan pimpinan, lantas pejabat dengan tugas dan kewenangannya terbelenggu atas kebijakannya,” pungkas Daeng.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik bangunan, Bersih Tarigan, belum dapat dimintai keterangan. Redaksi *PERS SUARABHAYANGKARA* masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *