Warga Apresiasi Pelayanan Pertanahan Kabupaten Tegal yang Dinilai Semakin Terbuka dan Responsif
TEGAL — SUARA BHAYANGKARA. Pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga yang telah menyelesaikan pengurusan dokumen pertanahan mengapresiasi kemudahan memperoleh informasi serta kejelasan tahapan pelayanan yang diberikan petugas.
Salah satunya disampaikan Fathurohman (45), warga Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang, yang baru menyelesaikan proses balik nama sertifikat tanah berkaitan dengan warisan orang tuanya.
Fathurohman mengungkapkan bahwa sebelum datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, dirinya sempat membayangkan proses pengurusan sertifikat akan berlangsung rumit dan membutuhkan waktu panjang.
Namun, setelah mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan administrasi, proses tersebut menurutnya dapat dijalani dengan lebih mudah.
«“Awalnya saya mengira pengurusannya akan rumit dan lama. Setelah datang langsung, petugas memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tahapan yang harus saya lakukan,” ungkap Fathurohman.»
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai persyaratan dan biaya pelayanan menjadi hal yang penting bagi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat akan lebih mudah mengurus dokumen pertanahan apabila mengetahui sejak awal dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.
Pengurusan Melalui Prosedur Resmi
Apresiasi serupa disampaikan Mufroji (50), warga Desa Panggabean, Kecamatan Dukuhturi, yang telah menyelesaikan proses perubahan nama pada sertifikat tanah miliknya.
Mufroji mengatakan pelayanan yang memberikan informasi secara jelas membuat masyarakat lebih memahami proses administrasi pertanahan.
“Yang penting kita mengikuti prosedur dan melengkapi persyaratan. Kalau informasinya jelas, masyarakat tentu lebih nyaman mengurus sendiri,” ujarnya.
Ia berharap peningkatan kualitas pelayanan tersebut dapat terus dipertahankan sehingga masyarakat tidak ragu untuk menyelesaikan administrasi pertanahan melalui jalur resmi.
Kantor Pertanahan Tegaskan Komitmen Pelayanan
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan kepastian prosedur.
Kasi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Setyo Purwanto, menjelaskan bahwa pelayanan pertanahan mencakup berbagai kegiatan, antara lain pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, peralihan hak, pembebanan hak, perubahan data serta pemberian informasi pertanahan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap proses pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur dan proses pelayanan yang harus dilalui,” jelas Setyo.
Selain memberikan pelayanan administrasi, Kantor Pertanahan juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keakuratan dan kemutakhiran data fisik maupun data yuridis pertanahan.
Pemeliharaan data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum atas bidang tanah yang telah terdaftar.
Transparansi Menjadi Bagian dari Pelayanan Publik
Keterbukaan informasi mengenai prosedur, persyaratan dan biaya menjadi salah satu aspek yang menentukan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Masyarakat juga diharapkan aktif memahami persyaratan dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan agar proses administrasi dapat berjalan secara tertib.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal yang berlokasi di Jl. Werkudara No. 1, Slawi, terus memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan yang informatif dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang tertib dan memiliki kepastian hukum.
Liputan: Suara Bhayangkara
Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
18 September 2026
