Diduga Tak Tegakkan Perda No. 30/2008, Kades Rantau Dodor Disorot, Pemilik Sapi Dilaporkan ke Polres Empat Lawang Atas Dugaan Ancaman.

0
IMG-20261003-WA0146
Spread the love

EMPAT LAWANG – Perselisihan antara pemilik kebun dan pemilik ternak di Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berbuntut laporan ke kepolisian.

Persoalan bermula dari sapi yang dilepasliarkan dan diduga merusak tanaman kelapa sawit berusia 2-3 tahun milik warga bernama Haryodi. Warga menilai, Kepala Desa Rantau Dodor tidak menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Berkaki Empat.

Perda tersebut mengatur kewajiban pemilik hewan untuk mengamankan ternaknya dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat hewan yang dilepasliarkan.

Menurut keterangan keluarga Haryodi, sebelum persoalan memanas pihaknya telah menghubungi Kepala Desa untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun penyelesaian belum tercapai.

Di sisi lain, pemilik sapi yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa, telah melaporkan Haryodi ke Polsek Pendopo terkait dugaan pengerusakan. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi terhadap Haryodi di Polsek Pendopo.

Sementara itu, pemilik sapi juga dilaporkan balik ke Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang terkait dugaan pengancaman. Laporan tersebut didasarkan pada rekaman video yang menurut pelapor memuat ucapan bernada ancaman “mati kau!” yang ditujukan kepada Haryodi.

Terkait dugaan pengancaman, dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 449 diatur bahwa setiap orang yang mengancam dengan tindak pidana terhadap nyawa orang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

Kuasa Hukum Haryodi, Cenci Riestan, S.H., mengatakan akan mengawal perkara tersebut.

“Perda Nomor 30 Tahun 2008 harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kepala Desa wajib menjadi penengah, bukan memihak. Terkait ucapan ancaman ‘mati kau’ itu kami sudah laporkan ke Polres Empat Lawang karena kami nilai masuk ranah pidana,” ujar Cenci.

Upaya Konfirmasi

Pada hari Minggu, 4 Oktober 2026, awak media mencoba mendatangi kediaman Kepala Desa Rantau Dodor untuk melakukan konfirmasi secara langsung terkait persoalan tersebut. Namun, Kepala Desa tidak berada di tempat.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Rantau Dodor dan pemilik sapi, tim awak mwdia masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak, serta kepada Kapolsek Pendopo dan Kasat Reskrim Polres Empat Lawang untuk menjaga keberimbangan informasi.

Masyarakat berharap Polres Empat Lawang dapat menelusuri seluruh fakta secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

(Pauzan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *