Galian C di Rumpin Disorot, Legalitas dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Dipertanyakan

0
IMG-20261008-WA0191
Spread the love

BOGOR – Aktivitas pertambangan material atau yang dikenal masyarakat sebagai galian C di wilayah Bogor Barat, khususnya di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan warga.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan belum jelasnya legalitas kegiatan pertambangan di salah satu lokasi yang disebut berada di wilayah Desa Sukasari. Warga juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas kendaraan angkutan material yang melintas di sekitar kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, terdapat aktivitas pengambilan serta pengangkutan material menggunakan kendaraan berat. Namun, terkait status perizinan, kepemilikan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan keterangan dari instansi berwenang.

Informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterkaitan kegiatan tersebut dengan seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Rumpin. Nama Mad Hasan, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Cipinang, turut disebut-sebut dalam informasi tersebut.

Namun demikian, sampai berita ini ditayangkan, belum terdapat bukti atau keterangan resmi yang dapat memastikan bahwa yang bersangkutan merupakan pemilik, pengelola, maupun pihak yang membackup aktivitas pertambangan tersebut.

Media ini tidak menempatkan informasi tersebut sebagai sebuah fakta, melainkan sebagai dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Keluhan Warga terkait Debu dan Kendaraan Berat

Sejumlah persoalan yang muncul di sekitar aktivitas tersebut antara lain lalu lintas kendaraan pengangkut material serta debu yang dinilai mengganggu aktivitas masyarakat.

Kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi pertambangan disebut berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi jalan, terutama apabila kendaraan mengangkut muatan yang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Selain persoalan jalan, debu yang ditimbulkan kendaraan maupun aktivitas pengolahan material juga menjadi perhatian karena dapat mengganggu kenyamanan warga di sekitar jalur angkutan.

Untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan teknis, lingkungan, dan keselamatan lalu lintas, diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Legalitas Pertambangan Perlu Dipastikan

Dalam kegiatan pertambangan, aspek legalitas, kesesuaian lokasi, dokumen lingkungan, hingga kewajiban reklamasi merupakan hal yang penting untuk diperiksa.

Karena itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor bersama instansi terkait melakukan verifikasi terhadap lokasi yang dimaksud, termasuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata telah mengantongi izin dan memenuhi persyaratan, informasi tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Diminta Tidak Pandang Bulu

Warga juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Penegakan hukum diharapkan dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu, termasuk apabila nantinya terdapat keterlibatan pihak yang memiliki jabatan publik.

Media Reformasi Aktual menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi mengenai aktivitas pertambangan yang berdampak terhadap masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Cipinang Mad Hasan terkait informasi yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas galian tersebut, serta meminta keterangan dari Pemerintah Desa Sukasari, Pemerintah Kecamatan Rumpin, dan instansi teknis terkait mengenai legalitas kegiatan pertambangan dimaksud.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *