Wartawan Tidak Bisa Di Jerat Sangsi Pidana Dan Perdata Dalam Menjalankan Profesi Sebagai Jurnalistik

0
IMG-20260120-WA0113
Spread the love

Suarabhayangkara.com // Kota Jambi Jambi – Hermanto selaku koordinator wilayah Sumatera media persbhayangkara.com mengapresiasi dan mendukung keputusan Mahkamah Kontitusi (MK), terkait putusan wartawan tidak bisa di jerat sangsi pidana dan perdata dalam menjalankan profesi sebagai jurnalistik dalam menyajikan berita – berita yang di terbitkannya.

“Kami Sangat berterima kasih atas putusan MK tersebut artinya bukan saja di lindungi UU Pers no 40 tahun 1999 tentang prinsip dan hak penyelengara pers di indonesia, dengan adanya putusan MK tersebut Pers harus memberikan informasi yang kongkrit dan akuntabel bukan berita hoax, sehinga propesi jurnalis dapat di hargai secara global,” ucap Hermanto.

(Hermanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *