Polisi Ringkus pria 19 Tahun Di Bakau Heni Usai Aniaya wanita Hingga meninggal
SB // Remaja 19 tahun di Lampung Selatan, Lampung, berinisial MA (19) ditangkap polisi setelah menusuk dua orang. Aksi penikaman itu terjadi setelah salah paham saat pengembalian sim card.
Peristiwa itu terjadi di kawasan BHC Siger Park, Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (27/5/2027). Adapun dua korban penusukan pelaku yakni berinisial DE, dan MZR.
Kapolsek KSKP Bakauheni Iptu Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, keributan dipicu persoalan komunikasi antara korban DE dengan seorang perempuan berinisial KL terkait pengembalian SIM card.
Saat itu, sambungnya, korban terus menghubungi KL untuk meminta SIM card miliknya dikembalikan.
“Korban terus menghubungi KL untuk meminta SIM card dikembalikan. Namun karena merasa terganggu, KL bersama pacarnya MA akhirnya mendatangi rumah korban untuk menyerahkan barang tersebut,” katanya, Kamis (28/5/2026).
Setelah SIM card dititipkan kepada keluarga korban karena DE tidak berada di rumah, lanjutnya, MA dan KL kemudian pergi makan bakso sebelum pulang menuju arah Kalianda.
Namun di tengah perjalanan, keduanya diduga dipepet sepeda motor yang dikendarai korban bersama seorang saksi berinisial AA. Situasi memanas hingga terjadi aksi saling kejar ke kawasan pos keamanan BHC Siger Park.
Sesampainya di lokasi, keributan pecah. Polisi menyebut MA yang merasa terdesak lalu mengeluarkan pisau yang dibawanya dari pinggang.
“Pelaku mengayunkan pisau beberapa kali hingga mengenai korban,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban DE mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dengan kedalaman sekitar 4 sentimeter.
Sementara korban lain berinisial MZR mengalami luka robek di sejumlah jari tangan kanan dan harus menjalani 28 jahitan.
Kedua korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Polisi yang menerima laporan keributan sekitar pukul 21.00 WIB langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tak lama kemudian di area sekitar puskesmas.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah pisau jenis badik, kendaraan milik pelaku dan korban, serta beberapa unit telepon genggam.
“Sementara baru MA yang ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang membawa dan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain setelah ditemukan senjata tajam lain milik salah satu saksi di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 466 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
