POLSEK CIDADAP BERHASIL TANGKAP DAN AMANKAN 2 ORANG PELAKU PENGANIAYAAN MAHASISWA DI BANDUNG

SUARA POLISI

Bandung – SuaraBhayangkara.com-Sepasang kekasih IR (22) dan APK (19) dibekuk Unit Reskrim Polsek Cidadap Kota Bandung, setelah keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang bernama Muhamad Ahyarusabilli Imas Abas (20).

IR dan kekasihnya itu diamankan anggota Polsek setelah polisi menerima laporan adanya keributan di Jalan Gandok Siliwangi, di wilayah Hegaramanah.

“Kedua pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap korban di pinggir jalan,” ujar Kapolsek Cidadap AKP Rita Perwitasari, Senin (9/12/2019).

Baca Juga  Pengamanan VVIP Kunjungan Wakil Presiden RI Dalam Rangka Haul KH. Aqiel Siroj Ke 34 Di Ponpes KHAS Kempek

Kapolsek menuturkan, keributan yang berkahir dengan penganiayaan itu berawal saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor, menyalip kedua pelaku. Menurut keterangan dari pelaku, korban saat itu menyenggol motor kedua pelaku.

Kemudian, pelaku mengejar korban dan menghentikan laju motor korban. Disitu ketiganya terlibat cekcok mulut dan berujung pengeroyokan oleh kedua pelaku.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Tegalwaru Diskusi Ringan Bareng Warga di Poskamling Presisi

“Pelaku memukul korban dan pelaku satunya melempar korban dengan helm. Beruntung ada warga yang langsung melerai dan melaporkan kejadian tersebut kepada kami pihak kepolisian. Mereka pun langsung kita amankan,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, juga didapati ada senjata tajam jenis pisau dan golok. Atas kejadian tersebut, kedua pasangan kekasih itu harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  30 Tahun Mengabdi, Alumni Akpol 91 dan Mahasiswa Gencarkan Vaksinasi Percepat Herd Immunity

Polisi kenakan pasal 179 Jo 351 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurrat no 12 tahun 1952 tentang senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *