SUARABHAYANGKARA.COM-Sat Reskrim Polrestabes Bandung bersama Jajaran Polsek Bojongloa Kidul berhasil mengungkap sejumlah Kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor), yang terjadi di wilayah Hukum Polrestabes Bandung.
Keberhasilan pihak Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek mengungkapan kasus tersebut, selama berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, yaitu tanggal 06 Mei 2020 shingga tanggal 10 Mei 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. saat digelar konferensi pers, di Mapolrestabes Bandung, Minggu (10/05/2020).
Kombes Pol. Ulung mengungkapkan, sejumlah 6 (Enam) Kasus tersebut diantaranya curat 2 kasus Curat (Pencurian disertai Pemberatan), 1 kasus Curas (Pencurian disertai Kekerasan) dan 3 kasus Curanmor (Pencurian sepeda Motor).
“Petugas berhasil menangkap 11 orang. Yaitu 4 tersangka kasus curat, 2 tersangka kasus curas dan 5 tersangka kasus curanmor,” ungkap Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H.
Selain itu, Kombes Ulung mengatakan, bahwa pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku yang bebas asimilasi/bebas bersyarat.
“Tersangka yang dilakukan tindakan tegas terukur yaitu berinisial HIL (Curanmor), RON (Curanmor), ANW (Curas) dan IRF (Curas),” jelas Kombes Ulung.
Dari tersangka tersebut, lanjut Kombes Ulung, tersangka yang bebas asimilasi/bebas bersyarat adalah HIL dan RON (Pelaku kasus Curanmor).
“Sedangkan, Tersangka yang dibawah umur yaitu DON dan DIM (tidak ditahan),” sambung Kapolrestabes Bandung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menerangkan Modus Operandi yang dilakukan para pelaku.
“Adalah 1 kasus perampasan, 2 kasus merusak kunci, 1 kasus menggunakan kunci palsu, 1 kasus membongkar Toko Alfamart dan 1 kasus membongkar kios,” terang Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
Selain para pelaku yang diamankan, kata Kombes Erlangga, Polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang bukti.
“Sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis, sebilah Pisau, ratusan bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp 116.000,- (Seratus Enam Belas Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) buah Astag (kunci palsu),” papar Kabid Humas Polda Jabar.
Terhadap para tersangka, Kombes Pol. Ulung menegaskan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian disertai dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Terhadap pelaku Curas, dijerat dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. (Red)