Sumedang, Suarabhayangkara.com. – Unit KBR Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di Mesjid Jami Jam’ussa’adah.
Tujuan dari penyemprotan cairan disinfektan adalah membersihkan virus pada permukaan benda-benda dan bukan pada tubuh atau baju dan tidak akan melindungi dari virus jika berkontak erat dengan orang sakit.
Virus berpindah melalui droplet atau percikan batuk dari orang sakit yang kemudian dihirup atau menempel di permukaan benda yang kemudian disentuh lalu masuk melalui mata, hidung atau mulut orang lain.
Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol Asep Saepudin, S.I.K., mengatakan “Penyemprotan cairan disinfektan adalah salah satu cara untuk membersihkan virus yang menempel di permukaan benda seperti meja, gagang pintu, tiang-tiang, pagar atau benda yang sering di pegang oleh manusia”.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, penyemprotan disinfektan ke seluruh tubuh seseorang tidak bisa membunuh virus yang terlanjur masuk ke dalam tubuh.
Pemakaian cairan disinfektan secara langsung ke tubuh dapat membahayakan diri. Bahkan, melukai tubuh orang yang menerima tindakan tersebut.
Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., mengatakan, “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk Bakti Brimob Polda Jabar terhadap masyarakat yang terdampak Covid–19”.
Bahan kimia berupa alkohol memiliki resiko jika disemprotkan ke tubuh secara terus menerus. Jika mengenai kulit, cairan ini bisa mengiritasi kulit yang terluka.
Lalu, jika terhirup maka dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan dan mempengaruhi saraf sistem pusat.
“Ini merupakan bentuk Bhakti Brimob Polda Jabar dalam hal ini di wilayah Jatinangor Kab. Sumedang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19″, ujar Kombes Pol. Asep Saepudin.