Polda Jabar Tangkap Konten Kreator Pelaku Ujaran Kebencian

0
IMG-20251217-WA0266
Spread the love

SB // Bandung – Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam rilis resmi terkait penangkapan seorang konten kreator yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan etnis melalui media sosial.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa konten bermuatan kebencian tersebut pertama kali diunggah pada 10 Desember melalui akun TikTok @resmoBBB. Unggahan itu kemudian direpost oleh sejumlah akun lain hingga viral dan memicu beragam reaksi publik.

“Konten tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan antarkelompok masyarakat. Kami prihatin dan berempati atas dampak yang ditimbulkan,” ujar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Siber Polda Jawa Barat melakukan penelusuran dan penyelidikan digital secara mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku berinisial MAP (Muhamad Adimas Pirdaus) berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Jawa Timur, hingga Semarang, Jawa Tengah.Rabu (17/12/)

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai bahwa alat bukti yang dimiliki telah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya penangkapan. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti lain yang sah menurut hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, petugas kemudian melakukan upaya paksa dengan menangkap terduga pelaku berinisial MAP di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka MAP dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai pasal primer, yang dikaitkan dengan Pasal 45A ayat (2). Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini adalah enam tahun penjara.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Polda Jawa Barat menegaskan bahwa apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun informasi yang dapat memicu konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *