Aksi Demonstrasi Buruh Sambut May Day 2026

0
IMG-20260417-WA0030
Spread the love

SB // Dalam rangka menyambut dan memanaskan momentum peringatan Hari Buruh Internasioal (May Day) 2026, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) secara serentak menggelar aksi demonstrasi di seluruh Indonesia pada Kamis (16/04/26).

Di tingkat nasional aksi dipusatkan di Gedung DPR RI, Jakarta. Dalam aksi tersebut FSPMI menagih komitmen pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas serta mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, selain itu, FSPMI juga menuntut realisasi janji Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025 terkait penghapusan sistem kerja outsourcing serta penolakan terhadap praktik upah murah.

Sementara.itu di Jawa Timur, aksi demonstrasi dipimpin langsung oleh Ketua DPW FSPMI Propinsi Jawa Timur, Jasuli. Aksi ini dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur dan diikuti oleh 1.000 buruh yang berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang hingga Banyuwangi.

Sebelum menuju Kantor Gubernur Jawa Timur di jalan Pahlawan No 110 Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan Surabaya, massa aksi terlebih dahulu ber kumpul pada pukul 11.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Masjid Baitul Haq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sekra Pukul 12.00 WIB massa aksi bergerak bersama melewati rute Jalan Ahmad Yani- Jalan Wonokromo- Jalan Raya Darmo- Jalan Basuki Rahmat- Jalan Embong Malang-Jalan Blauran- Jalan Bubutan hingga menuju Jalan Pahlawan. Diperkiran pada pukul 14.00 WIB, seluruh massa telah berkumpul di depan Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi melalui orasi.

Dalam Aksi Ini, FSPMI Jawa Timur membawa sejumlah tuntutan nasional diantaranya, mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penghapusan outsourcing, serta penghapusan upah murah.

Selain itu, buruh juga menagih komitmen pemerintah daerah terkait beberapa program, mulai dari pembangunan rumah murah bagi buruh, pembentukan satgas PHK dan sejumlah hal lainnya.

Dalam orasinya Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jasuli menyampaikan perkembangan Perda terkait pesangon apabila pekerja terkena imbas PHK, yang sudah disampaikan semenjak Gubernur Khofifah menjabat pada tahun 2019 hingga sekarang, namun sampai saat ini belum diterbitkan.

“Kami (FSPMI) tidak akan pernah bosan mengingatkan dan menagih janji kepada Gubernur serta jajaran Pejabat Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur untuk segera membuatkan Perda terkait pesangon bagi buruh atau pekerja yang di PHK”, ujarnya.

Jasuli juga menambahkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk ikut aktif mengusulkan dan mendesak pemerintah pusat agar segera membuat Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru. Karena Undang-Undang Tenaga Kerja yang sebelumnya dinilai cacat hukum dan sudah hampir mendekati batas akhir penyusunan dan pengesahan UU tersebut. (ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *