Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Keras Golongan G, Warga Minta APH Selidiki Kios di Desa Wanakerta

0
IMG-20260615-WA0035
Spread the love

Subang – Warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan terhadap sebuah kios yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, kios tersebut diduga kerap didatangi sejumlah anak muda yang datang dan pergi menggunakan sepeda motor. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi obat-obatan tertentu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Di lokasi, ditemukan aktivitas yang menurut sejumlah warga menguatkan dugaan adanya peredaran obat keras golongan G. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Saat dikonfirmasi, seorang penjaga kios yang mengaku bernama Wandi menyatakan dirinya hanya bekerja sebagai pegawai.

> “Saya hanya pegawai di sini, saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya.

 

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atau pemilik usaha tersebut, Wandi menyebut nama panggilan “Ara”. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun konfirmasi dari pihak yang disebutkan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran obat keras tanpa izin, guna melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan.

Sanksi Hukum

Peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, tidak memiliki izin, atau diedarkan tanpa kewenangan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Harapan Warga

Warga berharap:

1. APH segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G di wilayah Desa Wanakerta.

2. Pemerintah daerah bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap kios-kios yang diduga menjual obat keras tanpa izin.

3. Pelaku yang terbukti melanggar hukum dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Dilakukan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras.

 

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *