Aktivitas PETI di Dusun Rantel Pelepat Masih Beroperasi, Warga dan Media Desak APH Bertindak

0
IMG-20260812-WA0062
Spread the love

BUNGO, SuaraBhayangkara.com – 12 Agustus 2026 – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di Dusun Rantel, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diduga masih terus beroperasi. Hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dan provinsi.

Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat jenis excavator terpantau beraktivitas di lokasi. Padahal beberapa waktu lalu aktivitas ini sempat disorot masyarakat dan media, serta sudah pernah diberitakan.

Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Keresahan muncul di tengah masyarakat karena aktivitas PETI tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.
“Di lapangan puluhan alat berat masih beroperasi. Kami bertanya-tanya, kenapa sulit ditindak. Apa ada yang membekingi?” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Warga berharap Bupati Bungo dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban agar kerusakan lingkungan dan dampak sosial dari PETI bisa dihentikan.

Diduga Ada Nama Pemilik Alat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu nama yang disebut-sebut sebagai pemilik alat di lokasi tersebut adalah “Arisman Cs”, warga Dusun Rantel. Namun kebenaran informasi ini masih dalam proses penelusuran dan konfirmasi oleh pihak media.

Tim media Suara http://Bhayangkara.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Balasan singkat yang diterima berbunyi: _”Lanjutkan aja. Terserah mau kemana”_.
Hingga berita ini diturunkan, kebenaran terkait kepemilikan dan peran yang bersangkutan belum dapat diverifikasi secara independen.

Upaya Konfirmasi ke Aparat
Pihak media juga telah berupaya mengkonfirmasi ke Polsek setempat terkait aktivitas PETI di Dusun Rantel. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi.

Dasar Hukum
Aktivitas PETI merupakan pelanggaran hukum.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan merugikan negara.

Desakan Tindakan
Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Bupati Bungo, Polres Bungo, Polda Jambi, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan sidak, penindakan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Dusun Rantel.
Penegakan hukum juga diharapkan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jika ada dugaan pembeking.(Fir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *