Ancam Ke Wartawan Ungkap dugaan Bisnis Obat Keras Ilegal di Cibogo Sukasari, APH harap Segera Tindak Tegas.

0
IMG-20260225-WA0240
Spread the love

BANDUNG, 25 Februari 2026 – Kondisi yang mengkhawatirkan terjadi di wilayah Pasar Cibogo, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Di tengah bulan suci Ramadhan, perdagangan Obat Keras Tertentu (OKT) seperti Tramadol, Eximer, dan sejenisnya tampak berjalan leluasa, seolah-olah kebal terhadap upaya penegakan hukum. Lebih mengkhawatirkan lagi, awak media yang mencoba mendalami kasus ini diduga telah menerima ancaman, dengan kata-kata yang menyiratkan akan menghubungi pihak tertentu untuk “melenyapkan” Salah satu awak media.

Perdagangan obat keras tanpa izin dan resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah terkait pengendalian obat. Tramadol sendiri termasuk dalam kategori obat keras yang hanya boleh diberikan berdasarkan resep dokter, karena memiliki potensi kecanduan dan efek samping berbahaya jika digunakan secara tidak tepat, seperti gangguan sistem saraf, masalah pernapasan, hingga kerusakan organ dalam jangka panjang.

Sementara itu, ancaman terhadap awak media yang berusaha mengungkap fakta merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat. Kebebasan pers adalah pilar penting dalam masyarakat demokratis, dan setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan harus mendapatkan tanggapan tegas dari pihak berwenang.

“Ya kang orang itu bilang ketika saya konfirmasi ke penjaga tersebut dia akan menghubungi seseorang untuk melenyapkan saya kang katanya, tutur simet.

Kepada saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Kepolisian Resor Kota Bandung atau Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung terkait langkah penindakan yang akan diambil terhadap penjual obat ilegal di Pasar Cibogo. Begitu pula dengan laporan resmi terkait ancaman yang diterima oleh awak media.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menggunakan obat yang tidak memiliki izin edar dan tanpa resep dokter. Bagi yang menemukan indikasi perdagangan obat ilegal atau mengalami ancaman terkait pengungkapan informasi publik, disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap agar penjaga atau penjual obat keras di daerah tersebut segera ditindak untuk di proses lebih lanjut dan warung serta modus dengan sistem COD obat keras ilegal di wilayah tersebut agar segera di tutup total dan pengedar nya segera diamankan oleh APH setempat dan Polrestabes BandungBandung.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *